Lenterainspiratif.id | Surabaya – Whisper Resto & Lounge di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Surabaya disegel Satpol PP, Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 01.15 WIB. Hal ini karena Bar & Karaoke meresahkan warga sekitar.
Mudita Dira, Subkor Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena laporan warga yang terganggu dengan suara musik DJ hingga dini hari. Selain itu tempat ini juga menyediakan minuman beralkohol.
“Kami segel hingga dinas terkait melakukan tes kebisingan. Jika sudah dibatas ambang normal dan tidak keluar mengganggu warga, baru kami buka,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi.
Ditanya terkait kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITUP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Mudita mengatakan jika izin tempat ini lengkap. Sehingga, ia bersama anggotanya datang untuk merespon keluhan warga terkait polusi suara.
“Kami datang ke sini untuk merespon keluhan warga terkait polusi suara. Untuk izin ada,” imbuhnya.
Dalam penyegelan tersebut petugas membawa sebuah mixer yang dijadikan sebagai barang bukti untuk dibawa ke Markas Satpol PP.
“Tanggal 8 kemarin mediasi terakhir. Kalo tes suara secepatnya, mungkin minggu depan,” tegasnya.
Sementara itu, Edi Sutrisno selaku perwakilan pengelola terkait keluhan warga, ia menolak berkomentar.
“Bukan wewenang saya, no comment,” katanya dengan wajah pucat. (Fi)