Kriminal

Dua Warga Sumobito Dibekuk Saat Hendak Selundupkan Sabu

×

Dua Warga Sumobito Dibekuk Saat Hendak Selundupkan Sabu

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku saat ditunjukkan petugas.

foto : pelaku saat ditunjukkan petugas.

SIDOARJO – Sungguh nekat aksi yang dilakukan dua remaja asal Sumobito, Jombang. Karena hendak membesuk temannya yang berada di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, terkait kasus curanmor, dua remaja ini nekat hendak selundupkan sabu-sabu seberat 16 gram ke dalam lapas.

Dua remaja yang hendak selundupkan sabu itu, diketahui bernama Ade Sampurno (25) asal Desa Ngelele, Kecamatan Sumobito, dan Deni Hermawan (24) asal Desa Plosokrep, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Aksi mereka terungkap ketika petugas lapas menerima informasi ada dua pembesuk yang tampak mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya kedapatan membawa sabu ke dalam lapas.

“Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan jenis kacang kulit dengan merk Garuda, “ungkap Kompol Adrial, Kapolsekta Porong, Senin (29/10/2018).

Dari keterangan pelaku, mereka mengaku mengirimkan barang haram tersebut atas perintah Irwanto alias Unyil, narapidana kasus curanmor yang divonis penjara selama empat tahun di Lapas Porong. Dan kedua pelaku juga mengaku mengambil sabu tersebut dari Mojokerto.

“Menurut pengakuan pelaku, setiap pengiriman mereka mendapatkan imbalan dari narapidana tersebut sebesar Rp 100 ribu, “jelasnya.

Namun yang lebih mengejutkan, ternyata keduanya sudah enam kali menyelundupkan sabu ke Lapas Porong. Kesemuanya lolos dari pengawasan petugas lapas. Baru pada penyelundupan ke-7, yakni pada Jumat (26/10/2018) lalu, kedua pelaku gagal melancarkan aksinya.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, “tutupnya. (fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *