DaerahHukumKriminalPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Divonis Hukuman Berbeda

×

Dua Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Divonis Hukuman Berbeda

Sebarkan artikel ini
Penyiraman novel baswedan
Foto : pelaku penyiraman novel baswedan

Penyiraman novel baswedan
Foto : pelaku penyiraman novel baswedan

Lenterainspiratif.com | Jakarta – Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mendapat vonis hukuman yang berbeda, Ronny Bugis hanya divonis denga hukuman 1,5 tahun penjara, berbeda dengan Rahmat kadir ia divonis hukuman 2 tahun penjara.

Sebagaimana dilansir Detik.com, hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menuturkan kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak penganiayaan berat dan terencana terhadapn Novel Baswedan.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Ronny telah dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun diketahui sebelumnya Ronny hanya di vonis 1 tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Ronny Bugis merupakan salah satu tersangka yang menyiram Novel Baswedan dengan menggunakan air keras pada Selasa, 11 April 2017 lalu.

Dengan kronologi kejadian sebagai berikut, Ronny dan Rahmat menuju rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 03.00 WIB.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka yang sangat parah hingga mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kirinya. (tim)