Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Untuk semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto meluncurkan dua program unggulan, yakni konsultasi hukum gratis dan bantuan hukum khusus bagi penyandang disabilitas. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendukung inklusi dan keadilan sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, dapat memperoleh akses keadilan yang setara,” kata Agus Triyatno, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto.
Program bantuan hukum ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, serta Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 100 Tahun 2019 dan Nomor 75 Tahun 2021 yang menjadi acuan pelaksanaannya.
Agus menambahkan, dalam program ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum. “Biaya perkara yang ditanggung dapat diajukan ke Pemkot Mojokerto melalui Bagian Hukum,” jelasnya.
Prosedur Pengajuan Bantuan Hukum Gratis:
1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis, ditandatangani atau diberi cap jempol, kepada LBH terakreditasi.
2. Permohonan mencakup identitas pemohon dan uraian singkat tentang masalah hukum yang dihadapi.
3. Permohonan disampaikan langsung ke kantor LBH terakreditasi pada jam kerja untuk proses persetujuan.
4. Jika permohonan disampaikan secara lisan, LBH akan membantu menyusunnya dalam bentuk tertulis.
5. Permohonan lisan tetap harus ditandatangani atau menggunakan cap jempol pemohon.
6. Jika pemohon tidak dapat hadir, pengajuan dapat dilakukan oleh keluarga atau perwakilan dengan melampirkan surat kuasa.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum.
(Roe/adv)