Jawa TimurKriminal

Dua Pria Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Kedamean Gresik

×

Dua Pria Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Kedamean Gresik

Sebarkan artikel ini
Transaksi sabu, Diringkus polisi
Dua pelaku pengedar sabu

Lenterainspiratif.id | Gresik – Dua pria bernama Retono (41) dan Sumaji (27) warga Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi saat sedang bertransaksi sabu di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik.

Kapolsek Driyorejo, AKP Musirham mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat jika ada transaksi narkoba di depan Perum Citra Land Kedamean setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ujar AKP Musirham, Senin (7/10/2024).

Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua kantong plastik sabu seberat 0,80 gram dan satu bungkus rokok.

Selain itu polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Yupiter dengan nomor polisi S 2543 NC, telah diamankan di Polsek Driyorejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan/atau pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Musirham. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *