Maluku Utara

Dua Pria Diamankan Polres Haltim, Diduga Bawa 41 Sachet Ganja

×

Dua Pria Diamankan Polres Haltim, Diduga Bawa 41 Sachet Ganja

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti yang di amankan

Haltim, LenteraInspiratif.id – Dua pria berinisial MN alias Dedi (39) dan AM alias Ai (30) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Halmahera Timur (Haltim) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Haltim, IPDA Muchamad Arif Budiman, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di Desa Geltoli, Kecamatan Maba, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 20.02 WIT setelah adanya laporan dari warga.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada dua pria membawa ganja. Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan keduanya,” ujar IPDA Muchamad, Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga membawa ganja dari Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, dengan tujuan ke Haltim. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna silver saat mengangkut barang haram tersebut.

Tim Satresnarkoba yang sudah mengantongi informasi langsung bersiaga di Desa Geltoli, di jalur utama menuju Kecamatan Maba. Beberapa jam kemudian, mobil yang dicurigai melintas dari arah Subaim menuju Buli, sehingga petugas segera melakukan penyergapan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 41 sachet ganja dalam sebuah tas cokelat yang disimpan di bawah kursi depan, dibungkus plastik merah. Selain itu, ditemukan pula sisa paket ganja dalam kertas putih di belakang kursi kiri.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya 32 kertas rokok, 4 korek api, serta satu unit mobil Sigra yang digunakan pelaku,” tambahnya.

Kini, kedua pria tersebut telah dibawa ke Polres Haltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *