Jawa Timur

Dua Pria di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu, Barang Bukti 3,42 Gram Diamankan

Dua Pria di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu, Barang Bukti 3,42 Gram Diamankan

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Dua pria asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi saat kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Kesono, Desa Candiharjo, Senin (7/7/2025) siang.

 

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Sugeng alias Cak Geman (42), warga setempat, dan Arif Ardiansyah alias Samin (42), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima klip plastik berisi sabu seberat total 3,42 gram, dua unit handphone, satu lembar plastik, kertas tisu putih, alat scrop, serta satu sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam nopol W 3102 ZJ beserta STNK.

 

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil membekuk dua pelaku di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti,” terang Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, SH, MH.

 

Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diketahui didapatkan dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO). Identitas lengkap pengedar tersebut masih dalam pendalaman.

 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.

 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mojokerto untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

 

Exit mobile version