Jawa TimurPeristiwa

Dua Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi

×

Dua Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkoba, sabu, Jombang
Barang bukti saat diamankan (foto: istimewa)

Jombang, LenteraInspiratif.id – Dua pengedar sabu berinisial OS (30) dan TCU (20) warga Desa Kudubanjar, Kudu, Jombang diringkus polisi karena mengedarkan sabu.

 

Kedua pelaku diamankan di Desa Mojokrapak, Tembelang, Jombang pada Rabu (14/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad mengatakan, dari penangkapan ini, polisi menyita 52,94 gram sabu siap edar.

 

“Hasilnya, ditemukan barang bukti 58 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buku berisi catatan penjualan narkoba, 2 ponsel, serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000,” katanya, Sabtu (7/9/2024).

 

“Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami sita seberat 52,94 gram,” terangnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

 

OS dan TCU kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *