foto : petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti.
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Maraknya peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur membuat petugas dari jajaran Mapolres setempat harus lebih ekstra dalam menumpas peredarannya. Buktinya, kali ini petugas dari Mapolsek Mojowarno berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Pelaku tersebut adalah Titis Kasiono (31), warga Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, serta Wisnu Agung Prabowo (20), yang merupakan warga Dusun /Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Dan pelaku diringkus petugas saat berada diwilayah desanya yakni Desa Gondek Kecamatan Mojowarno, Jombang setelah usai melakukan transaksi dengan pelanggannya, pada Jumat (23/02/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku kita ringkus setelah petugas mendapati informasi terkait peredaran pil koplo di Desa Gondek, “beber AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Jombang, saat dikonfirmasi pada (24/02/2018).
Dijelaskannya, bahwa awalnya petugas mendapati laporan terkait maraknya peredaran pil double L yang berada Di Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Atas laporan tersebut, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksudnya. Dan pada saat berada dilokasi tersebut, petugas curiga dengan gerak gerik dua pelaku. Untuk memastikan kecurigaan, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil, dalam melakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa butir pil koplo yang dibawa pelaku. Tak mau membuang waktu, dua pelaku itu langsung digelandang petugas ke mapolsek Mojowarno, guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 92 butir pil dobel L, uang tunai senilai Rp. 107.200.00, serta 1handphone. Dan atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “tandasnya (santoso)