Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus dugaan kesaksian palsu dalam sidang perceraian antara Siti Maisaroh dan M. Jaelani (purnawirawan TNI AL) terus bergulir. Dua pengacara berinisial EA dan AKD resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 lalu.
Siti Maisaroh, warga Jambangan, Taman, Sidoarjo, mengaku lega atas langkah tegas penegak hukum. Perjuangannya selama ini tak sia-sia.
“Akhirnya doa saya terkabul. Ini bukan sekadar penahanan, tapi bentuk keadilan yang mulai terlihat terang,” kata Siti saat ditemui wartawan, Senin (28/7/2025).
Langkah penyidik disebutnya patut diapresiasi. Terlebih, sebelumnya PN Mojokerto juga telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Urip Supriyanto, warga Ngimbangan, Mojosari — saksi lain yang terlibat dalam perkara serupa.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Mojokerto Kota. Mereka bekerja cepat, profesional, dan responsif. Saya merasa dihargai sebagai pencari keadilan,” tegasnya.
Informasi soal penahanan dua pengacara itu diterima Siti dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 21 Juli 2025. Ia menilai, tindakan tegas aparat penting untuk menjaga marwah hukum.
“Bayangkan, pengacara yang seharusnya menjaga kebenaran, justru memberikan keterangan palsu. Ini bukan soal pribadi, tapi demi tegaknya keadilan,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan profesi yang seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan justru menyesatkan jalannya persidangan. Banyak pihak berharap, penanganan kasus ini bisa menjadi warning keras bagi siapa pun yang mencoba bermain curang di ruang sidang.