Lenterainspiratif.id | Jombang – Diduga melakukan pengeroyokan kepada dua warga di Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang. Dua pemuda berinisial SYT dan RIP terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Pengeroyokan dengan korban warga Kecamatan Gudo tersebut dipicu balas dendam lantaran korban dituduh melakukan kekerasan kepada kerabat tersangka.
“Kami melakukan penyidikan dan penyelidikan atas laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi dan kita lakukan penangkapan serta penahanan. Kejadian awal terjadi pada 17 Juli 2022,” kata Kastreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Sabtu (23/7/2022)
“Menurut tersangka, korban sebelumnya melakukan pemukulan kepada kerabat tersangka, namun hingga saat ini belum terbukti. Tersangka membalas dengan pengeroyokan,” tambahnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua warga Kecamatan Gudo mengalami sejumlah luka, bahkan salah satu luka berat dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
“Saat ini korban pertama alami memar. Kedua patah rahang, ini yang kami sayangkan hingga patah rahang. Saat ini dirawat di RS Kediri Kabupaten,” jelas Giadi.
Akibat perbuatan nya, keduanya kini harus mendekam di penjara menjalani proses hukum sesuai dengan yang disangkakan.
“Hukuman sebagaiman di pasal 170 ayat 1 huruf e, karena luka berat ancaman hukum 7 tahun penjara,” pungkas Giadi. (Ji)