Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial SN dan MY yang sudah beraksi di beberapa TKP di Surabaya akhirnya berhasil diringkus polisi.
Kapolsek Mulyorejo, Surabaya, Kompol Ardi Purboyo mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan bahwa ada pencurian motor di di Jalan Mulyosari Utara Surabaya.
“Kedua pelaku dalam melakukan aksinya sudah di tiga TKP di Kota Surabaya. Dengan cara masuk ke rumah kemudian mengambil sepeda motor milik korbannya,” jelas Kompol Ardi di Mapolsek Mulyorejo, Selasa (14/11/2022).
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, kunci T untuk merusak rumah kontak motor serta tiga unit motor hasil curian.
“Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Mulyorejo Surabaya, membawa surat-surat yang sah,” lanjutnya.
Karena maraknya kasus curanmor di Surabaya, Ardi mengungkap jika pihaknya akan memberantas pelaku lain terkait aksi curanmor untuk di wilayah hukumnya.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Suf)