BeritaJawa Timur

Dua Pejabat Pemkab Mojokerto Mangkir Panggilan Kejari soal Dugaan Korupsi Hibah KONI dengan Dalih Dampingi Porprov

Korupsi Dana Kapitasi, Kejari Mjokerto
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya.

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dua pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak memenuhi panggilan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Keduanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dedy Muhartadi, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Tatang Mahendrata.

 

Kedua pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto. Namun pada jadwal pemeriksaan pekan lalu, keduanya tidak hadir.

 

“Mereka dipanggil sebagai pengurus KONI periode 2020–2024. Tapi kemarin minta dijadwalkan ulang karena alasan mendampingi kontingen Porprov,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., Selasa (15/7/2025).

 

Menurut Rizky, pihaknya belum memastikan apakah keduanya telah dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan berikutnya. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mendalami aliran dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto.

 

Dedy dan Tatang diketahui masuk dalam struktur pengurus KONI Mojokerto pada periode 2020–2024. Meski kini sudah tidak masuk dalam kepengurusan periode 2025–2029, penyidik tetap memanggil keduanya karena dugaan korupsi mengarah pada penggunaan dana hibah dalam periode sebelumnya.

 

Sementara itu, penyidik Kejari masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, baik pengurus aktif maupun mantan pengurus KONI, untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat proses penyelidikan.

Exit mobile version