Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi ternyata belum melakukan penahanan terhadap dua oknum anggota Polda Jatim pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Padahal dua oknum anggota Polda Jatim, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhi keduanya hukuman 10 bulan penjara sejak Rabu (12/1/2022).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa keduanya sampai hari ini masih bertugas di Poda Jatim tapi tanpa jabatan.
“Masih di Polda, nggak ada jabatan, untuk kepentingan pemeriksaan yang lain,” jelasnya, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, Polda Jatim belum dapat melakukan langkah lanjutan termasuk menetapkan sidang etik sebab kasus tersebut belum inkrah.
“Sidang etik nanti kami lihat dari proses, kan masih berjalan. Menunggu inkrahnya dulu. Kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan,” papar Gatot.
Sebelumnya, Firman dan Purwanto dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.
Vonis dari hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. ( fi)