DaerahHukumKriminal

Dua Mucikari Jual Gadis Dibawah Umur, Korban Hanya Dapat Separo

×

Dua Mucikari Jual Gadis Dibawah Umur, Korban Hanya Dapat Separo

Sebarkan artikel ini
Foto : Polisi saat mengamankan tersangka

Foto : Polisi saat mengamankan tersangka

Lenterainspiratif.com, BANYUWANGI — Dua mucikari menjual gadis dibawah umur kepada pria hidung belang. Tarif yang dipatok hanya ratusan ribu, namun dari tarif itu korban hanya diberi separo harga sekali melayani nafsu pria hidung belang.

Kedua muncikari adalah DM (31) warga Kecamatan Purwoharjo dan SG (51) warga Kecamatan Cluring. Keduanya menjual gadis dibawah umur dengan tarif Rp 700 ribu.

“Keduanya menjual korban anak di bawah umur dengan tarif Rp 700 ribu. Itupun masih dipotong oleh keduanya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Kamis (16/5/2020).

Dalam setiap transaksi bisnis esek-esek, kata Kapolresta, tersangka SG dan DM memberi tarif sebesar Rp 700.000. Namun, dari uang tersebut yang diberikan kepada korban hanya Rp 300.000 saja. Sementara Rp 400.000 sisanya menjadi jatah kedua pelaku.

“Sudah berulang kali dilakukan oleh kedua tersangka ini. Karena korban masih di bawah umur dan tidak boleh adanya perdagangan orang mereka kita tangkap,” tambahnya.

Setelah korban setuju, tersangka DM mengajak korban bertemu dengan tersangka SG. Selanjutnya, SG mengajak korban yang masih berusia 17 tahun untuk menemui kliennya di sebuah hotel di daerah Jajag Kecamatan Gambiran.

“Di hotel inilah korban akhirnya harus melayani pria hidung belang,” kata Kapolresta Arman.

Kepolisian terus mendalami kasus ini, karena ada dugaan kuat praktek perdagangan anak di bawah umur ini sudah memakan banyak korban.

“Kami terus melakukan pengembangan kasus, karena kedua tersangka ini diduga kuat sudah berkali-kali melakukan perdagangan anak di bawah umur untuk Bisnis esek-esek,” ujar perwira menengah Polri ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 83 Jo pasal 76F atau pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jun/LI)