Lensainspiratif.com, — Tak terima ditilang karena tak menyalakan lampu motor siang hari, dua mahasiswa ini gugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk diketahui dalam UU itu mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Siapa dua mahasiswa itu?
Dua mahasiswa yang melayangkan gugatan itu mahasiswa asal kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Dua pemuda itu keberatan dan meminta aturan itu dicabut. Sebab, aturan itu membuat aki motor cepat habis. Keberatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Kamis (9/1/2020).
Dua mahasiswa itu menggugat, pasal yaitu pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp 100 ribu. Permohonan ini sudah diajukan ke MK dan masih diperiksa bagian registrasi.
“Batu uji adalah Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” ujar Eliadi.
Lalu mengapa Eliadi menggugat aturan itu? Selidik punya selidik, mahasiswa semester VII FH UKI Jakarta itu pernah ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.
“Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai ‘pagi’/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan,” ujarnya. (tim)