Hukum

Dua Korban Penganiayaan, Resmi Buat Laporan Polisi

×

Dua Korban Penganiayaan, Resmi Buat Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
foto : korban penganiayaan dan kekerasan yang secara resmi melapor kepihak kepolisian.

foto : korban penganiayaan dan kekerasan yang secara resmi melapor kepihak kepolisian.

HALUT – Dua korban teraniaya pada saat aksi demonstrasi, Rabu (28/11/2018) bulan kemarin, diduga dilakukan sejumlah oknum preman, satpol dan pegawai dilingkup pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Hayun Galela (52) dan Anda Galela (47), keduanya yang merupakan warga Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halut, secara resmi telah melaporkan tindakan tersebut ke pihak Polres setempat.

Aduan dengan nomor Polisi, STPL/ 434/SPKT/2018 dan STPL/435/SPKT/2018, melalui nomor surat polisi tersebut secara resmi pihaknya telah melaporkan ke Ka SPKT Polres Halut, yang diterima dan dikeluarkan langsung oleh AIPDA. Rahmat Suprapto.

“Itu surat resmi bahwa kami sudah laporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Halut,” jelas Hayun, kepada media online lenterainspiratif.com, pada Senin tadi di kantor Polisi.

Dia berharap, tindakan ini dapat diusut sampai tuntas oleh pihak penyidik Polres Halut, yang nantinya akan melakukan penanganan atas tindakan penganiayaan, intimidasi dan sebagainya terhadap dirinya dan saudaranya sendiri, pada aksi tuntutan harga komoditi kopra bulan kemarin di kantor Bupati Halut.

“Kami hanya berharap kasus ini dapat diusut tuntas, karena pada penganiayaan dan intimidasi itu dilakukan oleh satpol, pegawai dan preman,” kata dia, seraya meminta hukum benar-benar adil.(rth/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id