Lenterainspiratif.com, KEDIRI — Kekompakan dua bersaudara di Kediri ini sungguh tidak patut ditiru. Bukannya kompak berbuat baik, kedua besaudara ini malah kompak terlibay kasus kepemilikan sabu-sabu.
Akibatnya, kini mereka harus meringkuk di balik jeruji besi setelah diringkus anggota Polsek Plemahan dari rumahnya bersama barang bukti serbuk sabu serta alat hisap.
Pelaku adalah Davit Agus Subekti (39) warga Desa Mejono Kecamatan Plemahan dan Lusiana Eka Safitri (33) warga Dusun Gebyaran Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Kasi Humas Polsek Plemahan Aipda Andhik Susilo mengatakan, awalnya, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan melakukan penyelidikan menindak lanjuti informasi dari masyarakat jika di rumah Lusiana digunakan mengkonsumsi sabu-sabu.
“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lusiana, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lusiana dan Davit mengkonsumsi sabu-sabu,” ucap Aipda Andhik, Rabu (13/5/2020).
Dalam penggeledahan di rumah Lusiana, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 korek api gas, 1 peniti yang tersimpan di ruangan dapur. Berat total sabu-sabu yang disita 2,78 gram. Petugas juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku.
“Kedua pelaku ini masih saudara. Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,”ungkap Aipda Andhik. (lut/LI)