DaerahJawa Timur

Galian C Jadi Sebab Kebocoran PAD, Dewan Dorong Pemkab Mojokerto Rutin Sidak

Galian C Jadi Sebab Kebocoran PAD, Dewan Dorong Pemkab Mojokerto Rutin Sidak

Galian C Jadi Sebab Kebocoran PAD, Dewan Dorong Pemkab Mojokerto Rutin Sidak

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dugaan Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan galian c, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, angkat bicara.

Kebocoran anggaran yang ditafsir menyentuh angka Rp 2,5 miliar lebih setiap bulan membuat DPRD Mojokerto mendesak Pemkab menekan dugaan kebocoran uang negara tersebut.

Abdul Hakim, Anggota Komisi II DPRD Mojokerto meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) agar sering melakukan penertiban operasi ke tambang agar tidak terjadi kebocoran PAD.

“Harusnya setelah tahu ada kebocoran PAD disektor tambang, Kepolisian dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP harus sering melakukan operasi,” ujar Hakim, Kamis (10/6/2021).

Hakim juga membenarkan adanya kebocoran anggaran PAD sebesar 2,5 M setiap bulan di sektor tambang. Kebocoran yang dimaksud karena tidak adanya pendapatan yang masuk di PAD kabupaten yang seharusnya masuk di Bapenda.

“Yang di Komentarkan KPK ke Pemkab sudah jelas, tinggal bagaimana Pemkab meneruskannya,” ujar Hakim.

Disinggung rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait menyikapi kebocoran PAD di sektor tambang, DPRD Kabupaten Mojkokerto mengatakan masih menunggu pembahasan LKPJ APBD 2020 rampung.

“Belum (RDP dengan OPD), ini masih membahas LKPJ 2020,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat soroti kebocoran Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto di sektor pertambangan. Kebocoran anggaran yang ditafsir menyentuh angka Rp 2,5 miliar lebih setiap bulan membuat KPK meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk menekan dugaan kebocoran uang negara tersebut.

Menurut pemaparan Bupati Mojokero, Ikfina Fahmawati, kebocoran pendapatan anggaran daerah tersebut dikarenakan maraknya tambang galian C (sirtu) yang diduga tak berizin di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut sempat menjadi sorotan KPK saat menjalankan supervisi di Mojokerto.

’’KPK meminta untuk mengawal uang yang harusnya masuk negara, namun tidak masuk ke negara (PAD), salah satunya galian-galian,” ucap Ikfina Fahmawati, Jum’at (7/5/2021). (Diy)

Exit mobile version