Foto : Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Mubin A Wahid
Ternate Lentera Inspiratif.com
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate no : 21/PL3-SD/8271/Sekot/Jl/2018 tanggal 22 Februari 2018 maka Dekot bersama KPU melakukan pembahasan terkait dengan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Mubin A Wahid kepada sejumlah wartawan Senin (19/02/2018) kemarin mengatakan sesuai dengan pemaparan dari KPU Kota Ternnate bahwa penataan dapail dan jumlah kursi di tiap-tiap Dapil tidak ada perubahan bahkan sama pemilu 2014
” Semua disesuaikan dengan sandaran-sandaran hukum serta undang-undang nomor 2007 tentang pemilihan umum ditambah dengan acuan-acuan PKPU bahwa tidak ada perubahan dapil serta alokasi kursi, ” Katanya.
Menurutnya, KPU menyampaikan mengapa di dapil selatan itu tidak dipisah dua karena jumlah kursi dan jumlah penduduk cukup signifikan tapi karena mekanismenya tidak bisa dirubah dapil baru. Terkecuali ada empat kriteria seperti yang disampaikan ketua KPU misalkan ada rencana, pemekaran, jumlah penduduk yang berjumlah signifikan dan lainnya baru bisa dilakukan perubahan-perubahan Dapil.
” tidak ada ada perubahan Dapil di Kota Ternate maka dengan kaidah-kaidah itu mereka tetap menetapkan dapil sesuai dengan pemilu 2014 yang lalu, ” Pungkasnya
Lanjut dia, DPRD Kota Ternate merespon baik sesuai yang dirancang KPU sebab sudah disesuaikan dengan aturan sehingga harus dihargai apa yang menjadi keputusan rencana KPU Kota Ternate.’tutupnya (*alif)