DaerahJawa Timur

DPRD Kota Mojokerto Sahkan Empat Raperda Inisiatif

×

DPRD Kota Mojokerto Sahkan Empat Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Mojokerto Sahkan Empat Raperda Inisiatif
DPRD Kota Mojokerto menyerahkan draf raperda kepada Walikota Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Sahkan Empat Raperda Inisiatif
DPRD Kota Mojokerto menyerahkan draf raperda kepada Walikota Mojokerto

lenterainspiratif.id | Mojokerto, Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif DPRD Kota Mojokerto akhirnya rampung. Keempat draft tersebut disahkan dalam sidang paripurna, Rabu (5/5) kemarin.

Itu setelah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim pembahasan Raperda yang pelaksanaan dimulai 5 sampai dengan 8 Desember 2020.

Raperda tahun 2020 tersebut yakni raperda pengelolaan sampah, kepemudaan dan olahraga , penyelenggaraan toleransi, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan raperda tentang ekonomi kreatif dan kewirausahaan.

Budiarto, jubir pimpinan gabungan komisi menyampaikan setelah melalui tahapan pembahasan keempat raperda tersebut dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur. Hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat Gubernur Jatim tanggal 29 maret 2021 nomor: 188/6504/013.4/2021 dan tanggal 12 april 2021 nomor: 188/7529/013.4/2021 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto.

“Setelah melalui proses tersebut, maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan laporan pimpinan gabungan komisi. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membentuk dan mendirikan bank sampah, ” Terangnya.

Juga membangun dan mempelopori segala bentuk kegiatan positif para pemuda didaerahnya. Juga menggali potensi ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian didaerah dan nasional.

Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya mengatakan setelah dilakukan pembahasan empat raperda inisiatif maka raperda tersebut sudah kami sampaikan kepada gubernur Jatin untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Keempat rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera dimohonkan nomor registrasi perda kepada gubernur jawa timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan” tutupnya. (Adv)