BeritaJawa Timur

DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan 18 Pegawai Non-ASN ke KemenPAN-RB

×

DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan 18 Pegawai Non-ASN ke KemenPAN-RB

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan 18 Pegawai Non-ASN ke KemenPAN-RB

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Pimpinan DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Senin (14/10/2025). Kunjungan ini bertujuan memperjuangkan nasib 18 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam pengumuman pengadaan PPPK paruh waktu.

 

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, bersama Wakil Ketua Hadi Prayitno dan Arie Hernowo. Mereka menemui pejabat KemenPAN-RB untuk menyampaikan aspirasi para tenaga non-ASN yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Arie Hernowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hearing bersama 18 pegawai non-ASN yang sebelumnya telah mengadukan nasib mereka ke DPRD.

 

“Kami ingin memastikan kejelasan status 18 pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam formasi PPPK paruh waktu, padahal mereka sudah lama mengabdi dan telah menyampaikan aspirasi secara resmi,” ujar politisi NasDem itu, Rabu (15/10/2025).

 

Berdasarkan data dari laman BKPSDM Kota Mojokerto, terdapat 1.123 nama yang lolos seleksi PPPK paruh waktu. Namun, 18 pegawai yang sebelumnya aktif bekerja justru tidak tercantum dalam daftar tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan administratif.

 

Arie menjelaskan, dalam pertemuan dengan KemenPAN-RB, pihaknya meminta agar 18 tenaga non-ASN tersebut dapat diakomodasi dalam formasi tambahan atau revisi formasi PPPK.

 

“Kami berharap KemenPAN-RB bisa memberikan ruang agar mereka tetap diakomodasi. Dari hasil pembahasan, ternyata ada lima daerah lain yang juga mengajukan usulan susulan seperti Kota Mojokerto,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, peluang untuk mengakomodasi para pegawai tersebut masih terbuka. DPRD akan terus mengawal agar keadilan bagi tenaga non-ASN di Kota Mojokerto bisa terwujud.

 

“Masih ada harapan. Kami sudah meminta agar 18 pegawai ini mendapat prioritas dalam pengadaan PPPK paruh waktu berikutnya,” tandas Arie.

 

 

Langkah DPRD Kota Mojokerto ini diharapkan menjadi contoh konkret keberpihakan terhadap tenaga non-ASN yang selama ini berperan penting dalam mendukung kinerja birokrasi di daerah. (roe/adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id