Mojokerto, LenteraInspiratif.id – DPRD Kota Mojokerto resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan kerja sama itu dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Abdul Rasyid, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, para wakil ketua DPRD, anggota dewan, serta jajaran jaksa pengacara negara di lingkungan Kejari Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Abdul Rasyid menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Ia menyebutkan, melalui kewenangan tersebut kejaksaan dapat bertindak sebagai kuasa hukum negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan surat kuasa khusus.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan dukungan hukum kepada DPRD Kota Mojokerto sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rasyid.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi tiga aspek utama, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Bantuan hukum memungkinkan jaksa pengacara negara mewakili lembaga negara atau instansi pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Sementara itu, pertimbangan hukum diberikan dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance) kepada lembaga negara atau instansi pemerintah yang membutuhkan.
Adapun tindakan hukum lain mencakup peran kejaksaan sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa antar lembaga pemerintah maupun badan usaha milik negara atau daerah.
Abdul Rasyid menegaskan bahwa kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, melainkan dapat memperkuat sinergi antara kejaksaan dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum.
“Dengan komitmen bersama dan kerja sama yang positif, berbagai kendala dalam upaya memajukan Kota Mojokerto dapat diatasi secara bersama,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak dini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan DPRD.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah pencegahan yang sistematis.
“Korupsi tidak hanya muncul dari niat, tetapi juga bisa dipicu oleh tekanan maupun kepentingan pihak tertentu terhadap kebijakan yang diambil DPRD,” ujarnya.
Ery juga mengingatkan peristiwa yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada tahun 2017 ketika aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menyebutkan bahwa pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui tiga strategi utama.
Pertama, strategi jangka pendek berupa pengarahan dan edukasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, strategi jangka menengah melalui perbaikan sistem guna menutup celah penyimpangan. Ketiga, strategi jangka panjang dengan membangun budaya integritas dan kejujuran.
Ery menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“APBD Kota Mojokerto adalah uang rakyat, sehingga harus dikelola secara transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, DPRD Kota Mojokerto berharap dapat memperoleh pendampingan hukum secara langsung dari kejaksaan sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Roe/adv)













