DaerahJawa Timur

DPRD Kota Mojokerto Desak Pemerintah Gelar Konsultasi Publik dalam Pembahasan Perubahan Perda Pajak Daerah

×

DPRD Kota Mojokerto Desak Pemerintah Gelar Konsultasi Publik dalam Pembahasan Perubahan Perda Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Perubahan Perda Pajak Daerah, Kota Mojokerto
Juru bicara fraksi Nasional Demokrat, Moeljadi saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojpkerto [foto: Dwi Yuliyanto]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – DPRD Kota Mojokerto mendorong adanya konsultasi publik dalam proses pembahasan Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Harapan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Rabu (11/6/2025).

 

Pandangan tersebut datang dari Fraksi Nasional Demokrat yang diwakili oleh juru bicara, Moeljadi. Dalam penyampaian pandangan fraksi, Moeljadi mengungkapkan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

 

“Hal-hal yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi, atau apapun, kita semestinya tidak melewatkan konsultasi publik,” ujar Moeljadi saat menyampaikan pandangan fraksinya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan sebelum regulasi daerah ditetapkan. Selain itu, Fraksi Nasional Demokrat juga menekankan agar perubahan aturan tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.

 

 

“Kami melihat masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan untuk merancang perda ini. Jangan sampai peningkatan pajak daerah itu terlalu membebani masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *