lenterainspiratif.com | Mojokerto – Setelah melakukan kajian terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, Akhirnya DPRD Kota Mojokerto mengeluarkan catatan berisi 16 rekomendasi kinerja Walikota TA 2019. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, Selasa (28/4/2020) kemarin.
Rapat paripuna di ruang sidang DPRD itu sendiri dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Forkopimda serta OPD dan seluruh pimpinan serta anggota dewan setempat.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto mengatakan, DPRD Kota Mojokerto telah mengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota akhir tahun anggaran 2019.
“Ada sejumlah rekomendasi. Rekomendasi juga digunakan untuk penyusunan perda, peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” terang Sunarto.
Menurutnya, salah satu tugas dan wewenang DPRD yakni meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dan berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Selain itu untuk penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Sementara juru bicara DPRD Kota Mojokerto, Riza Ibnu Yulianto menyampaikan, ada 16 rekomendasi yang disampaikan dalam catatan LKPJ wali kota, yakni tentang keamanan dan kenyamanan lingkungan Kota Mojokerto, program ketenaga kerjaan, pertanahan, lingkungan hidup, kependudukan dan catatan sipil, pemerintahan, penanaman modal dan pelayanan satu pintu terpadu, pengawasan, kepegawaian, infrasttuktur, keuangan, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang kesehatan, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang sosial dan capaian indikator makro ekonomi. (adv/roe)