LenteraInspiratif.id | Mojokerto – DPRD dan Walikota telah menyetujui raperda tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto pada, Rabu (13/9/2023).
Juru bicara DPRD Kota Mojokerto Silvia Elya Rosa mengatakan, reprda ini telah melalui pembahasan rapat kerja gabungan antara legislatif bersama eksekutif sejak 20 – 23 Juli 2023.
“Pembahasan raperda berjalan dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Mojokerto,” ucapnya.
Silvia memaparkan, semua fraksi DPRD Kota Mojokerto telah menyetujui raperda tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto untuk ditetapkan perda.
“Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda setelah memperoleh hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim,” tuturnya.
Sementara itu Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera diserahkan ke gubernur jawa timur untuk difasilitasi. Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Mojokerto atas kerjasamanya menggodok raperda ini.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto”, pungkasnya. (Diy)