Jawa TimurPeristiwa

DPRD dan Pemkot Mojokerto Sepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

×

DPRD dan Pemkot Mojokerto Sepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Raperda, DPRD Kota Mojokerto, Pajak Daerah,
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto

Foto : Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto

LenteraInspiratif.id | MojokertoDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto sepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Produk hukum baru itu disahkan rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD pada, Senin (24/7/2023).

 

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah melalu pembahasan tim raperda Kota Mojokerto sejak tanggal 21 – 23 Juli 2023. Ia

 

Juru bicara pimpinan gabungan komisi Muhammad Gunawan mengatakan, pada prinsipnya ketika pajak dan retribusi dijalankan sesuai aturan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto. Hanya saja besaran pajak dan retribusi harus berdasarkan kajian akademis dan bersahabat dengan masyarakat.

 

“Raperda ini pertaruhannya di tingkat masyarakat, apakah pengenaan pajak ini bersahabat dengan masyarakat,” ucapnya, Senin (24/7/2023).

 

Selain itu, Gunawan meminta agar Pemkot Mojokerto memaksimalkan pajak untuk tempat hiburan malam. Hal itu sebagai salah satu upaya membatasi dampak negatif tempat hiburan malam itu.

 

“Tempat hiburan malam dan karaoke agar bisa dimaksimalkan agar bisa menekan dampak negatif,” tutupnya.

 

Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, Raperda ini merupakan upaya bersama Pemerintah dan DPRD untuk menjadikan Kota Mojokerto mandiri dan memiliki daya saing.

 

“Ini merupakan upaya bersama kita menuju kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” ucapnya.

 

 

Sosok yang akrab disapa Ning Ita menambahkan, pihaknya akan mengirimkan rancangan perda ini ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Gubernur Jawa Timur guna proses evaluasi.

“Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya agar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (Roe/adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *