
TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai melalui Komisi III yang membidangi soal lingkungan, kini mulai melakukan penilaian atas dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikantongi sejumlah perusahaan di Morotai dan sekitarnya.
Rapat tim teknis dan komisi III penilaian dokumem AMDAL, RKL-RPT, Rencana Pertambangan Pasir Besi, diikuti oleh salah satu PT. KARUNIA ARTA KAMILIN, yang beroperasi diwilayah Kecamatan Morotai Jaya dan Kecamatan Morotai, pada Jumat, 30/11/2018.
Dalam rapat tersebut, di lakukan oleh Komisi III Penilain Amdal, yang hadiri oleh sejumlah keterwakilan masyarakat dari masing-masing Desa yang ada di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Morotai Jaya dan Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai.
Dari hasil rapat yang di laksanakan mulai dari pagi hingga menjelang sore, tidak mendapatkan hasil yang baik. Sebagaimana dalam pantauan media ini, bahwa persoalan izin pertambangan Pasir Besi yang di bahas oleh Komisi III Penilain Amdal bersama dengan keterwakilan masyarakat dari dua Kecamatan tersebut. Tidak ada solusi yang baik dari Komisi III atas kegiatan Penilain Amdal. Sehingga keterwakilan masyarakat dari dua Kecamatan memberikan rekomendasi dalam bentuk tertulis yaitu ‘Tolak Tambang dan Kami Tak Butuh Tambang Pasir Besi’.
Adapun statement yang di sampaikan oleh salah satu Keterwakilan Masyarakat yakni Ketua Forum Penolakan Pasir Besi di wilayah Gorugo, Leleo dan Pangeo dalam hal ini Jamilu Piong Bahwa dimana, pihaknya tetap bersekukuh menolak tambang besi hadir disana.
“Keharidan kami disini karena diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk menghadiri rapat komisi III terkait Penilain Amdal,maka dari itu, kami merasa ini adalah bagian dari tanggung jawab kami yang telah di berikan kepercayaan oleh masyarakat. Olehnya itu, kehadiran kami disini untuk menghadiri Rapat Komisi III Penilai Amdal, adalah salah satu bentuk penolakan perizinan tambang pasir besi yang mau beroperasi di daerah kami dalam hal ini di Pulau Morotai yang titik sentralnya di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Morotai Jaya dan Kecamatan Morotai Utara,” kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi dalam hal Bapak Gubernur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, sebagaimana termuat dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada areal seluas 2.300 Hektar yang berlokasi di Desa Pangeo dan sekitarnya sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 130/KPTS/7MU/2015 Tanggal 30 Maret 2015 tentang Perpanjangan dan Penciutan Pertama Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi atas Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 540/54.b/PM/2010 Tanggal 27 Januari 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. karunia Arta Kamilun (KW10IUPEKSP.PMo8). Kiranya dapat di cabut, karna bagi pihaknya kehadiran tambang pasir besi hanya dapat merusak lingkungan.(atir)






