BeritaJawa Timur

DPC PDIP Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Tilep Dana Banpol 2024

×

DPC PDIP Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Tilep Dana Banpol 2024

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024.

 

Laporan ini diajukan oleh H. Rif’an Hanum, seorang advokat asal Kecamatan Gedeg. Dalam surat pengaduan yang dilayangkan ke Kejari Mojokerto, Rif’an menyebut adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana Banpol oleh jajaran pengurus DPC PDIP. Ia menyoroti dugaan pemalsuan dokumen dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana, termasuk tanda tangan fiktif dan pelaporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

 

“Dana publik ini harusnya digunakan dengan penuh tanggung jawab. Tapi kenyataannya, ada LPJ yang tidak sesuai fakta, bahkan mengandung tanda tangan palsu dan kegiatan fiktif. Ini jelas bukan sekadar kelalaian administratif, tapi patut diduga sebagai tindakan pidana korupsi,” tegas Rif’an saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

 

Dalam laporan tersebut, Rif’an menyebutkan bahwa LPJ telah ditandatangani oleh tiga orang pengurus inti DPC PDIP Kabupaten Mojokerto. Mereka adalah Ketua, Bendahara, dan Kepala Sekretariat. Ketiganya diduga turut menyusun dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah. Dugaan persekongkolan untuk meloloskan laporan keuangan itu pun menjadi salah satu poin penting dalam laporan Rif’an.

 

Ia juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi dari instansi pengawas daerah. Menurutnya, meskipun LPJ harus melalui tahapan verifikasi dari Inspektorat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), laporan yang bermasalah itu masih bisa lolos. “Kalau verifikasi hanya berdasarkan dokumen tanpa mengecek lapangan, maka pengawasan hanya formalitas. Kita tidak ingin anggaran yang seharusnya menguatkan demokrasi lokal malah dijadikan ajang bancakan,” katanya.

 

Rif’an menyatakan bahwa perbuatan tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga menilai ada unsur pelanggaran pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Laporan juga mengacu pada ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan LPJ Bantuan Keuangan Parpol.

 

Tak hanya membawa laporan, Rif’an juga menyertakan sejumlah bukti pendukung. Ia menyerahkan dokumen fisik dan digital berupa salinan LPJ, fotokopi tanda terima yang diduga palsu, serta SK pencairan dana dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Rif’an juga menyertakan nama-nama saksi yang dinilai mengetahui proses penyusunan laporan tersebut, termasuk mantan pegawai sekretariat DPC dan warga yang mengetahui kondisi lapangan.

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kejaksaan mengaku saat ini sedang mempelajari materi laporan dan dokumen pendukung yang diserahkan oleh pelapor. “Benar, kami sudah menerima laporan dari yang bersangkutan. Saat ini sedang dalam proses telaah,” kata salah satu pejabat di lingkungan Kejari Mojokerto yang enggan disebut namanya.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto, Muhammad Anwar, belum membuahkan hasil. Nomor ponsel yang biasa digunakan tidak merespons panggilan maupun pesan singkat dari wartawan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut transparansi pengelolaan dana negara oleh partai politik besar di tingkat daerah. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden buruk sekaligus tamparan keras bagi akuntabilitas partai dalam mengelola dana hibah dari pemerintah. Rif’an berharap agar kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini dan tidak ragu memproses siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan maupun partai.

 

Namun hingga kini, laporan tersebut belum sampai secara resmi ke meja penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Hal itu ditegaskan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.

 

“Sampai hari ini saya belum menerima laporan itu secara resmi. Saya juga sudah konfirmasi ke bagian Tata Usaha, belum ada masuk ke Pidsus,” kata Rizky saat dikonfirmasi, Senin sore (4/8/2025).

 

Rizky menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika laporan tersebut sudah diterima secara administratif. “Kalau sudah resmi masuk, tentu kami pelajari lebih lanjut. Tapi untuk saat ini kami belum bisa komentar banyak karena belum pegang berkas laporannya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id