Lenterainspiratif.id | Jember – Dosen cabul Universitas Jember (UNEJ ) berinisial RH yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka RH sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Setelah tadi dilakukan gelar perkara jam 9 pagi, terduga pelaku oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Vita menjelaskan, ada sejumlah alat bukti yang dijadikan dasar penetapan RH sebagai tersangka dosen cabul atas kasus pencabulan, seeprti keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, dan rekaman audio.
“Minimal kan dua alat bukti, sehingga ini ada 4 alat bukti, sudah lebih dari cukup. Surat hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio itu,’ terang Vita.
Namun demikian, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, kata Vita, ada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) utama yang belum lengkap. Sehingga penyidik perlu melengkapinya.
“Oleh penyidik masih dilengkapi, setelah itu lengkap, langsung diteruskan BAP ke sana (Kejaksaan Negeri Jember),” ujar Vita.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RH dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Terapi kanker payudara dijadikan modus dosen UNEJ itu untuk melancarkan aksi bejatnya. ( suf )