
JOMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di tempat penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis slag aluminium atau abu aluminium yang berada di Dusun Watudakon, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, merupakan langkah awal tegas yang diambil.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang menganggap, bahwa limbah B3 yang dijadikan pengurukan jalan antar Desa dan penahan tanggul sungai itu, dinilai sangat merugikan kesehatan bagi warga setempat. Apalagi, tempat penimbunan limbah B3 itu dekat dengan pemukiman warga.
“Kalau terpapar udara dan kalau fresh maka akan mengeluarkan gas amonia sama hidrogen. Gas amonianya itu yang menimbulkan sesak, “ujar Kasi Pengawasan dan Penegakan DLH Kabupaten Jombang, Nurdiana, (28/08/2018).
Disinggung soal sudah adanya korban sebelumnya dari dampak limbah B3, Nurdiana menegaskan, korban terdampak langsung akan mengalami dalam darahnya akan terdapat logam berat.
“Dari data Dinkes, 20 ibu hamil di wilayah Kecamatan Sumobito dan Kesamben, 13 diantaranya anaknya mengalami pengecilan otak. Karena didalam tubuhnya terdapat logam berat. Sebab, logam berat itu tidak bisa keluar lewat keringat ataupun feses. Jadi, semua akan terakumulasi didalam tubuhnya, “tegasnya.
Nurdiana menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap penimbun maupun pemilik limbah B3. “Saya meminta untuk mengambil slag ini, dan langsung dipihak ketigakan, “tandasnya.
Diketahui, bahwa limbah B3 jenis slag aluminium yang dijadikan tanah uruk sepanjang 700m2. Dan telah melanggar PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya. Serta Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ds)