lenterainspiratif.com | Blitar – Hanya gara gara urusan tagihan listrik, Heru Sudrajat (55) tega menusuk Feri Setiyawan (37) hingga ususnya terburai. kejadian tersebut terjadi di RT 02 RW 11 Dusun Sumberkecek, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (30/3/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Ardi Purboyo , Selasa (31/3/2020) menjelaskan bahwa kejadian tersebut diduga dipicu Urusan tagihan listrik hingga membuat Heru Sudrajat (55) emosi dan menusuk perut korban Feri Setiyawan (37) hingga ususnya terburai. Karena kehabisan banyak darah, nyawa korban tak bisa diselamatkan ketika di rawat di RS Budi Rahayu, Kota Blitar.
“Korban masih hidup saat dibawa ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong karena banyak mengeluarkan darah,” kata AKP Ardi Purboyo.
Lanjut Ardi, korban Feri Setyawan (37) merupakan anak pemilik rumah yang dikontrak pelaku HS (55). HS sendiri membuka usaha las di tempat kontrakannya tersebut. Walaupun terdapat dua bangunan, namun meteran listrik tetap jadi satu.
Masalah dipicu, ketika muncul tagihan listrik. Rupanya, korban tidak mau ikut membayar tagihan listrik hingga pelaku memutus aliran listrik ke rumah korban. Kebetulan meteran listri berada di tempat las pelaku.
“Waktu korban menanyakan itu, pelaku minta ikut membayar. Tapi korban tidak mau, hingga mereka cekcok dan saling pukul. Ketika pelaku terkena pukulan, dia mengambil plat besi dan ditusukkan bagian perut kanan,” beber Ardi. Pelaku, lanjutnya, mengaku menusuk perut korban menggunakan pelat besi. Tapi dalam olah TKP, polisi juga menemukan pisau di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyebut korban meninggal saat di rumah sakit sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota. informasi yang berhasil dihimpun, kejadian itu berawal ketika pelaku dan korban cecok masalah listrik kontrakan. Cekcok memanas, pelaku tersinggung dengan makian korban, dan perkelahian dua orang itu pun terjadi.
Warga yang mengetahui kejadian itu melarikan korban ke rumah sakit di Kota Blitar. Namun sayang, nyawa sudah tak tertolong. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergegas mendatangi TKP dan melakukan olah TKP kemudian melakukan penyelidikan. Beberapa saat kemudian, pelaku berhasil di diringkus polisi saat berusaha melarikan diri.
“Ini masih kami dalami, atas perbuatanya Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau tentang penganiayaan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ji)