Kriminal

Dituduh Memperkosa Pria Dibawah Umur, Ini Kata DP Biduanita Probolinggo

×

Dituduh Memperkosa Pria Dibawah Umur, Ini Kata DP Biduanita Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Lakukan Pemerasan Kepada Tukang BBM Eceran 3 Anggota LSM dan Oknum Polisi Diamankan Petugas

Lakukan Pemerasan Kepada Tukang BBM Eceran 3 Anggota LSM dan Oknum Polisi Diamankan Petugas

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Kasus pemerkosaan yang menjerat DP seorang biduanita di Probolinggo atas dugaan pemerkosaan terhadap FU (16). Biduan tersebut mengelak melakukan pemerkosaan tersebut.

Namun menurut Ayah korban berinisial S itu mentebut DP telah berkata bohong. Ia tak terima karena pengakuan biduanita tersebut tak sesuai fakta yang sebenarnya.

“Apa yang dikatakan DP ke polisi itu tidak sama dengan kejadian yang sebenarnya,” kata ayah korban, Senin (26/4/2021).

Selain itu S juga berharap agar pihak kepolisian objektif dalam menyikapi kasus ini karena menyangkut masa depan dan psikologis anaknya.

“Kami berharap polisi profesional dalam menangani kasus hukumnya sampai ke pengadilan, dan harus adil tanpa membela siapapun,” tambah S.

Sebelumnya, pemerkosaan dilakukan oleh seorang biduanita kepada remaja pria di Probolinggo. Sebelum diperkosa remaja tersebut sempat dicekoki miras. Pelaku adalah seorang janda berinisial DP usia 28 tahun warga Kota Probolinggo.

Dalam kondisi mabuk itulah si remaja diajak untuk berhubungan intim. Tak hanya itu justru pencabulan dilakukan selama 3 hari berturut-turut terhitung sejak 11-13 April 2021 di tiga tempat berbeda.

“Setelah mabuk saya dicabuli dan diajak berhubungan intim. Tempatnya selalu berpindah-pindah. Tempat pertama di rumah kos wilayah Desa Muneng, kedua di kos daerah Kelurahan Ketapang dan yang ketiga di rumahnya. Leher dan jari tangan saya digigit,” kata si remaja.

Saat pulang, tentu saja orang tua si remaja langsung bertanya kemana saja ia selama tiga hari. Si remaja menceritakan apa yang telah dialaminya selama 3 hari tersebut.

“Anak saya masih di bawah umur, masih pelajar. Akibat perbuatan pelaku, masa depannya bisa hancur,” ujar S, ayah si remaja.

Itu sebabnya kemudian S melaporkan biduanita tersebut ke polisi. Jika benar itu terjadi maka DP akan terancam Pasal UU No 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1.