lenterainspiratif.id | Mojokerto – Anggota DPRD kabupaten Mojokerto Fraksi Hanura yang diduga melanggar kode etik dewan, lantaran nyambi jual beli buku LKS di lembaga pendidikan kabupaten Mojokerto, akhirnya buka suara soal tudingan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan hak dan wewenang, Rabu (15/6/2021).
Akhiyat anggota DPRD kabupaten Mojokerto komisi IV menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melanggar kode etik dalam kasus jual beli buku, apalagi penyalahgunaan hak dan wewenangnya sebagai anggota komisi IV yang membidangi pendidikan itu.
” Bahwa saya satu tahun lalu sebenarnya sudah tidak lagi menjadi menjabat sebagai direktur di CV.Dewi Pustaka sejak satu tahun yang lalu, jadi sangat tidak mungkin jika saya memanfaatkan jabatan saya. selain itu perlu saya tegaskan bahwa sebelum saya menjadi dewan saya sudah jadi pengusaha di percetakan,” Tukasnya.
lebih lanjut, Akhiyat anggota dewan fraksi Hanura ini juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda ke Polres Mojokerto dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE di Facebook, namun saat ini sudah ia cabut dengan alasan tidak ingin membuat gaduh masyarakat Mojokerto.
” laporan saya di Polres Mojokerto memang saya cabut, bukan karena terpatahkan di saksi ahli”, tegasnya.
Disinggung soal kelegalan atas CV.Dewi Pustaka ia menjelaskan bahwa Cv tersebut bergerak di bidang penerbitan juga pengadaan alat tulis kantor ( ATK ), hal itu bisa dibuktikan dengan ISBN 978-602-9622-65-6 Yang artinya itu CV nya sebagai penerbit.
” itu bisa dicek secara online di ISBN perpustakaan Nasional Indonesia dengan mengetik dewi pustaka, maka di situ silakan dicari maka kita sudah sebagai penerbit” jelasnya.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa sebagai komisi IV siap pasang badan jika Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda melakukan penekanan ke setiap sekolah dengan bahsa bahasa hukumnya.
sayanngya saat ditanya sekolah mana saja yang mendapatkan tekanan dari LBH Barracuda, masih enggan menyebutkan.
Sebelumnya, Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mojokerto ini untuk melaporkan Akhiyat sebagai anggota dewan di duga telah melanggar kode etik, lantaran memanfaatkan jabatanya untuk keuntungan pribadi, Dengan modus melalui CV.Dewi Pustaka yang dimilikinya telah menjual buku penunjang ke 63 lembaga sekolah tingkat dasar di Mojokerto
Anggota dewan tersebut adalah menjual belikan buku penunjang (LKS) yang di duga menjiplak dari penerbit CV. Prima Putra Pratama dan selain itu buku teks pendamping bermuatan lokal tersebut tidak memenuhi kreteria sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan karena tidak memenuhi unsur bagian awal buku sebagaimana seperti dalam Permendikbud No.8 tahun 2016.
” Seperti buku teks pendamping bermuatan lokal bahasa jawa “Jawa Timur” dengan merk News Fokus untuk siswa Kelas 6 yang penerbit Cv. Dewi Pustaka itu sama persis seperti yang di terbitkan oleh Cv. Prima Putra Pratama dengan judul Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” yang di rubah hanya sampulnya saja, sedang isinya sama persis” ujar Hadi.
Selain melaporkan ke Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto juga telah melaporkan Akhiyat anggota Dewan kabupaten Mojokerto tersebut ke Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana menerbitkan dan memperdagangkan buku teks pendamping bermuatan lokal BAHASA JAWA “JAWA TIMUR” untuk kelas 6 SD dengan merk dagang atau logo “NEWS FOKUS” yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA.
Sementara itu saat di konfirmasi terkait adanya pelanggaran kode etik, AKY menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran kode etik, namun hanya sebatas menjalankan pekerjaan.
” Menjadi dewan kan bukan berarti tidak boleh bekerja, saya melakukan penjualan buku itu bagian dari pekerjaan saya sebagai pengusaha bukan sebagai dewan. dan perlu kami tegaskan bahwa kesamaan isi buku yang kami cetak sudah seijin dari Cv. Prima Putra Pratama, jadi tidak ada masalah” tutupnya. ( Roe)