Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Mantan karyawan KPRI Budi Artha membantah tudingan penggelapan uang simpanan anggota. Tudingan penggelapan uang simpanan ini telah dilaporkan pengurus baru KPRI Budi Artha ke Polres Mojokerto.
Para anggota baru menuding mantan Ketua KPRI Budi Artha Malikan dan mantan kasir koperasi, Wahyu Widyawati melakukan praktik kredit fiktif dan menilap uang simpanan mana suka, fee bendahara dan fee pengawas. Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 11,197 miliar.
Menyikapi hal ini, Wahyu Widyawati alias Yayuk membantah semua tudungan yang dilayangkan anggota pengurus baru KPRI Budi Artha kepadanya. Dirinya berujar jika semua kredit yang di koperasi ini nyata.
“Dia (pelapor) berfikirnya saya yang melakukan kredit fiktif. Tapi nyatanya dia (peminjam) mempunyai pinjaman,” ucap Yayuk.
Yayuk menuturkan, kredit ini dipinjam 89 anggota KPRI Budi Artha yang notabennya guru pns SD dan SMP. Total uang KPRI Budi Artha yang dipinjam mencapai Rp 4.7 miliar.
“Semua anggota yang meminjam ini nyata dan saya punya bukti surat peminjaman hutangnya,” beber Yayuk sambil menunjukan salah satu surat perjanjian hutang.
Yayuk juga dituding menilap uang simpanan mana suka 14 anggota KPRI Budi Artha. Total uang yang raib ini sebesar Rp 2.5 miliar. Tudingan tersebut juga dibantah oleh Yayuk. Menurutnya, para anggota yang melaporkannya sudah mengambil uang simpanan tersebut.
“Ada yang punya simpanan mana suka di koperasi padahal tabungannya sudah ditarik,” ucapnya.
Tudingan penilapan ini bukan yang pertama disangkakan kepadanya. Sebelumnya, dirinya juga dicurigai menilap uang simpanan mana suka anggota sebesar Rp 300 juta. Akhirnya Yayuk dan Maslikan yang seorang ayah Yayuk menggantinya dengan uang pribadi.
“Padahal uang tersebut sudah masuk kas dan tercatat dalam buku. Dan itu terjadi tidak hanya satu anggota,” bebernya.
Terkait tudingan penggelapan fee bendahara, Yayuk menegaskan jika hal ini telah diatur dan dianggarkan dalam program kerja koperasi yang memberikan fee sebesar 1 persen bagi bendahara di sekolahan yang membantu menagih pinjaman.
“Jadi saya mengeluarkan uang ini tidak semena-mena, Fee-nya 1 persen dari yang dibayarkan peminjam” tuturnya.
Yayuk juga dituding menggelapkan uang fee pemeriksaan pengawas sebesar Rp 32 juta. Menyikapi hal tersebut, Yayuk mengaku jika pihaknya sudah membayarkan honor tersebut. Setiap melakukan pemeriksaan, pengawas menerima honor sebanyak Rp 400 ribu.
“Sudah saya bayar semua, Ada 10 pengawas, dalam satu tahun 4 kali melakukan pemeriksaan,” jelas Yayuk.
Sebelumnya, Polres Mojokerto mulai mendalami raibnya uang simpanan di KPRI Budi Artha. Penggunaan kas koperasi yang tidak sesuai hingga kredit fiktif dan simpanan anggota diduga jadi penyebab uang senilai Rp 11,197 miliar raib.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, pendalaman kasus ini setelah adanya laporan dari anggota KPRI Budi Artha pada 27 Juli 2022. Saat ini, kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan. (Diy)