Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Seorang perempuan berinisial WS di Ponorogo berselingkuh dengan pria lain saat ditinggal suaminya, JN bekerja di luar negri untuk mencari nafkah.
Perselingkuhan itu terungkap setelah AM mengirim 5 video pornonya dengan WS kepada JN. Korban yang naik pitam lantas melaporkan video pornografi itu ke polisi.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan AM yang merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut
kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hubungan keduanya pada bulan Agustus hingga November 2021,” tutur Catur kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Persetubuhan itu diketahui dilakukan keduanya di rumah pelapor, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
“Tersangka mengirim melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan HP-nya sendiri kepada suami saksi,” terang Catur.
“Dari kasus ini pun AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan ada 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam. Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara, motifnya dalam proses pemeriksaan kita karena kekhilafan tersangka,” imbuh Jeifson. (Ji)