Lenterainspiratif.com | Ternate – Kemajuan Teknologi di Era serba Digital tak bisa dipungkiri lagi, begitu juga dengan Penggunaan Media Sosial (Medsos) yang semakin hari semakin banyak digunakan Masyarakat dari semua Golongan dan Media sosial sudah merupakan Kebutuhan bagi sebagian Orang, namun masih banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan Media sosial sebagai sarana menyebarkan Informasi yang Negatif seperti Hoax, Sara, Ujaran Kebencian dan Lain-lain.
Berkaitan dengan hal Tersebut Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara telah menyerahkan Tahap II Tersangka dan barang Bukti Kasus Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Adapun Tersangka dan Barang Bukti yang diserahkan ini terdiri dari 3 (tiga) Laporan Polisi terkait dengan Tindak Pidana ITE , untuk Laporan yang Pertama di Serahkan pada tanggal 24 September 2020 dengan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sementara, tersangka inisial AHA alias Aniz Yoan, dengan Kronologis AHA beragama islam dengan nama akun Facebook Anyz Yoan mengomentari status yang dibuat oleh MSR yang beragama kristen dengan kata-kata yang tidak sesuai dengan ajaran kristiani.
Kemudian dibalas juga oleh MSR tentang agama islam yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Hal tersebut membuat AHA melaporkan MSR kepada subdit V TIPIDSIBER Polda Malut karena merasa agamanya telah dikatakan tidak seperti ajaran agamanya. Merasa tidak adil MSR juga melaporkan hal yang sama kepada penyidik subdit V untuk di proses karena AHA juga menuliskan kalimat yang tidak sesuai dengan ajaran agama kristen.
Sedangkan Laporan yang kedua di serahkan 1 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan Tersangka Inisial MMF alias Popi dengan Kronologis tersangka dengan nama akun Instagram phoppsss memposting rekaman layar percakapannya dengan salah satu ABK dengan isi percakapannya terdapat foto teman mantan suaminya dan pacar adik iparnya dengan kalimat “pelakor mah bebas yakaan”.
Di ketahui, awalnya MMF alias Popi mengirimkan surat cerainya dengan mantan suaminya itu dari Morotai ke Ternate menggunakan kapal untuk mantan suaminya, tetapi mantan suaminya meminta bantuan pacar adiknya untuk mengambilnya di pelabuhan, setelah di ambil, MMF alias Popi menanyakan ke ABK kapal siapa yang mengambil suratnya lalu ABK kapal mengatakan seorang wanita terus MMF alias Popi kaget kenapa bukan mantan suaminya yang ambil tetapi menyuruh orang lain untuk mengambilnya.
Kemudian itu MMF alias Popi mengirimkan 2 foto yang satunya adalah foto wanita yang di curigai MMF alias Popi pernah selingkuh dengan mantan suaminya dan 1 foto lagi adalah foto pacar adik iparnya, sang ABK menjawab foto pertama yang mengambil surat tersebut. Maka dari itu MMF alias Popi merasa emosi lalu merekam layar percakapannya bersama ABK itu kemudian memposting nya dengan caption “pelakor mah bebas yakaan”.
Kemudian itu AA selaku korban dan orang yang ada dalam foto tersebut merasa tidak terima karena di foto pertama adalah foto dirinya, AA langsung mengcapture story tersebut dan melaporkannya ke subdit V Tipidsiber.
Dan untuk Laporan yang terakhir diserahkan pada Jumat 02 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan Tersangka inisial AS dengan nama akun Facebook Wati Iwet memposting kata-kata yang tidak sepantasnya yang ditujuhkan langsung untuk SK (Pelapor/Korban).
Kejadian tersebut terjadi karena awalnya anak dari AS meminjam headset SK lalu menghilangkan headset tersebut kemudian SK meminta untuk menggantinya, dan AS pun telah menggantinya tetapi beda dengan yang sebelumnya karena berbeda merek. SK tidak mau mengambil headset tersebut karena beda dengan sebelumnya dan tidak cocok di handphone nya.
Dari hal itu lah AS merasa marah karena telah membeli headset tersebut tetapi SK tidak mau menerima headset tersebut lalu AS pun membuat status di dalam facebook dengan kata-kata yang tidak pantas dan menandai nama akun facebook SK, selain membuat status, AS juga berkomentar di dalamnya dengan kata-kata yang tidak pantas sehingga SK merasa nama baiknya tercemar dan merasa sakit hati dengan kata-kata AS. Dari situlah SK langsung mengcapture status tersebut dan melaporkannya di Dit Reskrimsus Polda Malut subdit V tipidsiber.
Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, ditempat terpisah, kepada sejumlah awak media, Jumat (02/10/2020), menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara agar lebih bijak lagi dalam menggunakan Media Sosial, karna dengan satu kali Klik saja bisa berujung Pidana.
“Saya menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan Media Sosial apalagi kedepan menjelang Pilkada pasti akan banyak Berita-berita Hoax yang tersebar di media,” himbaunya.
Sambungnya, “Untuk itu kita sebagai pengguna media harus teliti sebelum share agar diperhatikan betul dengan dampak yang ditimbulakan jangan sampai dengan satu kali klik bisa berujung Pidana sesuai dengan UU ITE yang berlaku,” tegas Kabidhumas Polda Malut. (Toks).