
TERNATE – Permasalahan pendistribusian air yang terjadi di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, selama bulan Agustus-September 2019, rupanya sampai saat ini masih belum dapat diselesaikan.
Hal tersebut menjadi pemicu hingga sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Soaraha Kota Ternate menggelar aksi protes di kator Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Maluku Utara, jumat (20/9/2019), pagi tadi.
Koordinator Aksi Ruskam R. Ahmad, saat dikonfirmasi menyebut, PDAM sengaja tutup mata melihat pendistribusian air yang tidak merata. Padahal, kata dia, air sebagai sumber kehidupan makhluk hidup terutama manusia menjadi penting sebagai penopang dan pendukung bagi keberadaan dan kelangsungan hidup manusia.
“Padahal sudah jelas diamanatkan dalam konstitusi Indonesia pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” paparnya.
Ukam menambahkan, dalam amanat konstitusi di atas terutama air bersih tidak boleh dijadikan barang komoditas dan dimonopoli oleh elit bisnis agar ketersediaan air bagi masyarakat Indonesia bisa tercukupi.
“Demi mencukupi ketersediaan air bagi masyarakat dan menghilangkan monopoli air, pemerintah Indonesia mengusahakan serta membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengolah dan mendistribusikan kekayaan alam tersebut yang berhak menerimanya adalah masyarakat,” imbuhnya.
Masih Ukam, PDAM sesuai mandat dan tugas yang tercantum dalam Perda Nomor 28 Tahun 2011 yang pada prinsipnya mengusahakan ketersediaan distribusi air bagi masyarakat harus memahami dan mengetahui tentang dari mana sumber-sumber ketersediaan air itu didapatkan.
“Agar tidak berakibat buruk bagi keberadaan dan kelangsungan hidup masyarakat,” tutup Ukam dengan nada tegas. (ridal)






