Daerah

kadiskouminaker kota mojokerto tegaskan skala upah kota mojokerto

 Foto ilustrasi: skala upah

Jurnalis : siswanto
mojokerto lenterinspiratif.com

ketidak teraturan akan tingkatan upah atau skala upah membuat kadis kouminaker kota mojokerto selalu menghimbau kepada semua perusahaan di kota mojokerto agar tidak mengupah karyawanya keluar dari ketentuan, dan harus terdapat sekala upah.
sekala upah merupakan menjadi pembeda antara pekerja yang mengabdi kepada perusahaan yang masih baru dengan karyawan yang bekerja lebih lama, skala upah juga menegaskan pula pembanding antara jabatan yang tinggi dengan jabatan yang rendah.
skala Upah berfungsi mendorong peningkatan produktivitas di Perusahaan;meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan menjamin kepastian Upah dan mengurangi kesenjangan antara Upah terendah dan tertinggi.Struktur dan Skala Upah wajib dususun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Selanjutnya Struktur dan Skala Pengupahan wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh.
sebenarnya diskouminaker sudah melakukan berulang ulang sosialisasi terhada perusahaan agar melakukan skala upah sehingga keteraturan hubungan pekerja dengan perusahaan tercipta keharmonisan.
pada kamis 05/10/2017 di kantor diskouminaker menjelaskan semua perusahaan di kota mojokerto tidak boleh bekerja melenceng secara hukum ”  skala upah itu harus di laksanakan oleh semua perusahaan di kota mojokerto ini, skala upah itu antara pekerja yang baru bekerja satu tahun harus lebih rendah dari pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun misalnya dua tahun, tiga tahun dan seterusnya  dengan tingkatan yang sama. sementara yang jabatanya sebagai karyawan biasa harus lebih rendah dengan pengawas atau personalia, tentunya dengan catatan upah terendah tidak boleh lebih rendah dari UMK” ungkap kepala dinas kominaker harianto SE

struktur dan sekala upah di tetapkan oleh pimpinan perusahaan yang di terbitkan bisa dalam bentuk surat keputusan atau peraturan perusahaan yang wajib di beritahukan kepada semua pekerja tanpa terkecuali. struktur dan sekala berlaku pada semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan juga di jadikan pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu.

sementara mediator gede aryana menjelaskan dalam menyusun skala upah pengusaha tidak boleh lepas dari Kep-49/MEN/IV/2004 dengan meperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. (sis)
Exit mobile version