Lenterainspiratif.com | Jombang – Seorang siswi SMP di Jombang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak angkatnya sendiri hingga hamil dan keguguran.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu mengaku sudah disetubuhi oleh ayah angkatnya sejak ia masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih mengatakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban maupun pelaku. Kepada penyidik, korban mengaku diperkosa bapak angkatnya, WG (45) sejak duduk di bangku kelas 3 SD atau sejak 6 tahun lalu. Saat ini korban kelas IX SMP.
“Korban disetubuhi sejak kelas 3 SD sampai sekarang dia kelas 3 SMP. Pengakuan korban disetubuhi setiap hari. Kalau tersangka mengaku hanya tiga kali,” kata Christian, Jumat (2/10/2020).
Christian juga memaparkan, bahwa korban sebenarnya berasal dari Jember ia merupakan anak yatim piatu yang kemudian diangkat sebagai anak oleh tersangka Wagisah, tersangka juga selalu mengancam korban agar bersedia menuruti nafsu bejatnya.
“Korban selalu diancam kalau tidak mau akan dipulangkan ke Jember. Karena di sana, korban tidak punya siapa-siapa lagi,” terangnya.
Kasus pemerkosaan itu terungkap ketika korban mengeluh sakit perut kepada ibu angkatnya, korban juga mengalami pendarahan pada hari Selasa (29/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Kesamben oleh ibu angkatnya, disana terungkap bahwa gadis 15 tahun itu telah hamil selama 1,5 bulan dan mengalami keguguran.
Puskesmas Kesamben kemudian merujuk korban ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Dalam situasi tersebut, tentunya ibu korban bertanya-tanya siapa yang menghamili anaknya, ia pun kemudian bertanya kepada anaknya. Disitulah korban menceritakan apa yang telah ia alami selama ini.
“Korban diminta meminum sprite dan makan nanas,” ungkap Kosasih.
Kasus pemerkosaan anak dibawah umur itu kini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (1/10) sore.
Atas perbuatannya Wagisan harus mendekam di penjara dan dijerat pasal pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan kini tersangka telah ditahan di Polsek Kesamben.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kosasih. (dit)