HukumKriminal

Dirikan BUMDes di LP2B, Mantan Kades Sumbersono Dituntut 6,5 Tahun Penjara

×

Dirikan BUMDes di LP2B, Mantan Kades Sumbersono Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menuntut Trisno Hariyanto (37) Mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto dituntut 6,5 tahun penjara lantaran terjerat kasus korupsi. Ia disebut merugikan negara lantaran membangun BUMDes Pusat Oleh-oleh di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Amar tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Geo Dwi Novrian dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya pada, Ranu (5/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Geo mengatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Oleh karenanya, Geo menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ia juga menuntut terdakwa denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

“Selain itu kami menuntut terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 797.774.000,” tegasnya.

Jika kerugian negara itu tidak sanggup dibayar terdakwa dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trisno kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *