Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh 6 orang, bahkan salah satu dari tersangka merupakan pacarnya.
Peristiwa itu bermula ketika salah satu tersangka berinisial AN yang juga merupakan pacar korban menjemputnya dan mengajaknya jalan-jalan ke sebuah waduk yang ada di wilayah Kecamatan Glenmore.
Tersangka AN ternyata sudah janjian dengan ke lima temannya untuk menggelar pesta miras dilokasi itu.
“Tersangka AN ini merupakan pacar korban. Saat tersangka AN dan korban tiba di TKP, datang tersangka AB dan FS membawa minuman keras,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Jumat (5/2/2021).
Disana korban juga diajak minum oleh pelaku, usai dicekoki hingga teler saat itulah korban diperkosa ramai-ramai yang diawali oleh pacar korban sendiri, kemudian dilanjutkan oleh tersangka berinisial FS dan AB.
“Korban yang tak sadarkan diri tak bisa melawan. Karena pelaku ada 3 orang juga,” tambahnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka AN kemudian membawa korban ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Glenmore. Lagi-lagi tersangka AN mengajak korban untuk pesta miras bersama teman-teman lainnya yang baru datang.
“Tersangka AN mengajak korban pesta miras kembali bersama teman lainnya yang baru datang, yakni RE, SP, dan VD yang memiliki rumah. Korban tak sadarkan diri karena sudah terlalu banyak mengkonsumsi miras,” kata Arman.
Korban yang sudah tak sadarkan diri kemudian dibawa AN ke sebuah kamar, disana AN kembali menyetubuhi korban. Tak sampai disitu, AN juga mempersilahkan teman-temannya yang lain untuk menggilir pacarnya.
“Setelah disetubuhi, korban diantar pulang oleh tersangka FS ke rumahnya,” kata Arman.
Saat sampai dirumah, orangtua korban merasa khawatir karena anaknya tidak sadarkan diri. Saat korban sadar ia langsung menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orangtua korban yang tak terima dengan apa yang menimpa anaknya pun melaporkan para pelaku ke Mapolsek Glenmore.
“Dari laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang pelaku. Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur,” ungkap Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 76 D Sub 76E Jo 81 Sub 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Para tersangka terancam pidana 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( ji )