Maluku Utara

Diperkirakan Sisa Penjajahan Jepang, Warga Wangeotak Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY

×

Diperkirakan Sisa Penjajahan Jepang, Warga Wangeotak Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY

Sebarkan artikel ini
Senjata Api, Jepang,
Foto Bersama Usai Penyerahan Senjata Rakitan

Lenterainspiratif.id | Halut – Seorang warga Wangeotak, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara, berinisial E (51 tahun) pekerjaan Nelayan, mendatangi pos satgas Malifut dengan membawa dan menyerahkan secara sukarela senjata berjenis Senjata Mesin Berat (SMB) kaliber 12,7 mm yang diperkirakan senjata sisa penjajahan jaman Jepang kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby, Pos Malifut, pada Kamis (09/03/2023).

 

Hal ini dibenarkan oleh Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han. Dansatgas menjelaskan, menurut pengakuan E (51) senjata tersebut didapatkan pada saat menyelam mencari ikan (bajubi) dengan menggunakan alat bantu kompresor pada kedalaman 30 meter di bawah laut, di wilayah Desa Tunuo Kecamatan Kao Utara beberapa waktu silam.

 

“Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat ini yang segera menyerahkan barang illegal tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini pos Satgas. Hal ini bentuk kesadaran masyarakat tentang kepemilikan senjata yang dapat merugikan baik diri sendiri, keluarga dan orang lain, terlebih setelah di cek senjata tersebut masih dapat dioperasikan,” ujarnya.

 

Menurut Dansatgtas, penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan hasil penggalangan dari personel Satgas di wilayah binaan mereka. Keberadaan Prajurit juga sangat memberikan manfaat dan Masyarakat setempat merasa terbantu akan hadirnya anggota Pos Satgas.

 

“Dengan menggunakan metode pembinaan teritorial serta komunikasi sosial yang baik kepada masyarakat sehingga dapat menarik simpati dan masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki,” ujar Dansatgas.

 

Terkait dengan hal tersebut, Dansatgas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata api illegal karena hal tersebut melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata illegal.

 

Selanjutnya senjata tersebut saat ini sudah diamankan di Pos Satgas Malifut kemudian akan dibawa ke Komando Taktis (Kotis) di Tobelo untuk dilaporkan ke komando atas.

 

Terhitung 29 Agustus 2022 hingga saat ini, Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY memperoleh 58 pucuk dengan rincian senjata rakitan 55 pucuk, terdiri dari laras panjang 38 pucuk dan laras pendek 17 pucuk. Senjata Organik 3 Pucuk, Munisi Campuran 85 Butir serta Bahan peledak 4 Buah yang terdiri dari Granat 3 Buah dan Ranjau 1 Buah dari masyarakat.

 

“Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan personel di pos-pos satgas dalam melaksanakan binter, dimana binter merupakan salah satu fungsi utama TNI yang diselenggarakan secara profesional sebagai bagian dari panggilan tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI,” tambahnya. (Toks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *