Nasional

Diperingati Setiap Tanggal 1 Mei, Ini Sejarah Hari Buruh Internasional

Hari buruh, 1 Mei
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Nasional – Mei adalah bulan yang diawali dengan tanggal merah. Tahukah kamu 1 Mei libur apa? 1 Mei merupakan salah satu libur nasional untuk memperingati Hari Buruh.

Tidak hanya di Indonesia, Hari Buruh juga juga diperingati di seluruh dunia pada 1 Mei setiap tahunnya.

Pemilihan tanggal ini bukan tanpa alasan. Tersimpan sejarah panjang mengenai hari buruh untuk memperingati perjuangan bersejarah yang dilakukan oleh pekerja dan gerakan buruh di seluruh dunia.

Melansir laman resmi Surakarta, Hari Buruh Internasional atau disebut juga May Day muncul sebelum abad ke-19. Istilah May Day merujuk pada perayaan pergantian musim, ke musim semi (spring) di Amerika Serikat.

May Day juga dikenal sebagai Hari Pekerja Internasional, yakni hari untuk merayakan hak-hak buruh dan delapan jam kerja sehari di Amerika Serikat.

Sejarah May Day sebagai hari buruh ini lahir dari sebuah federasi internasional, kelompok sosialis, dan serikat buruh yang menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja, dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada 1886.

Pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet, dan juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis.

Meski demikian, Amerika Serikat tidak merayakan Hari Buruh pada 1 Mei, tetapi pada hari Senin pertama bulan September. Di Amerika, 1 Mei diperingati sebagai Hari Loyalitas yang merupakan hari libur resmi tetapi tidak diakui secara luas.

Ada beberapa pendapat yang menyatakan, alasan tersebut adalah untuk menghindari peringatan kerusuhan yang terjadi pada 1886, seperti dikutip dari Office Holidays.

Sementara di Indonesia, peringatan Hari Buruh dimulai di era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Gagasan mengenai hari buruh di Indonesia muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Di samping itu, para buruh bekerja dengan upah yang tak layak.

Pascakolonial, sejarah hari buruh juga muncul pada era kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946 sejarah mencatat Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa tiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan. Sayangnya, di era Orde Baru perayaan hari buruh dilarang keras karena identik dengan paham komunis.

Hari Buruh mulai rutin dirayakan di banyak kota pada masa reformasi dan mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.

BJ Habibie sebagai presiden pertama di Reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.

Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa kita nikmati hingga saat ini.

Dilansir laman Kemnaker, di Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah pekerja atau buruh, Hari Buruh dirayakan dengan berbagai kegiatan buruh, seperti long march, teatrikal, dan aksi-aksi lainnya. (Met)

Exit mobile version