Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Meskipun dipenjara karena kasus gendam, Kades Karangasem, Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, AA (47) masih tetap memimpin pemerintahan dari balik jeruji besi. Tersangka tidak diberhentikan sebagai kepala desa.
Kepala DPMD Kabupaten Tuban, Ridho Nugroho mengatakan, AA dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Sesuai dengan ancaman hukuman yang dikenakan yaitu Pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun,” terang Ridho, Selasa (20/6/2023).
Menurut Ridho, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
“Ketentuan di atas sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 41. Oleh karenanya, AA tidak bisa diberhentikan sebagai kepala desa. Ia tetap menjadi kepala desa aktif dan menjalankan roda pemerintahan desa meski dari balik jeruji penjara,” jelas Ridho.
Berbagai urusan yang membutuhkan kepala desa, seperti misalnya penandatanganan berkas atau dokumen, masih bisa dilakukan AA.
“Jadi yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala desa,” imbuh Ridho. (Suf)