DaerahSumatera Utara

Dinyatakan Bersalah oleh DPRD Pakpak Bharat, PT SEL Ditutup Sementara Waktu

×

Dinyatakan Bersalah oleh DPRD Pakpak Bharat, PT SEL Ditutup Sementara Waktu

Sebarkan artikel ini
PT SEL, Pakpak Bharat,
Satpol PP Pakpak Bharat saat memasang garis segel PT SEL

PT SEL, Pakpak Bharat,
Satpol PP Pakpak Bharat saat memasang garis segel PT SEL

Lenterainspiratif.id | Pakpak Bharat – Usai menggelar audiensi dengan Forum Masyarakat Peduli Lae Ordi (FMPLO), DPRD Pakpak Bharat melakukan jajak pendapat dengan Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan di Lae ordi, (19/5/2022). Kegiatan ini mendapatkan keterangan terkait pencemaran lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh PT SEL.

Dalam jejak pendapat ini, Humas PT SEL Darto mengakui jika hanya bisa menyampaikannya surat ijin lokasi. Sementara untuk ijin lingkungan, ijin mendirikan bangunan dan lainnya tidak ada.

Mendengar jawaban ini, membuat pihak DPRD geram. Bahkan Ketua Komisi II DPRD Pakpak Barat Lukman Padang langsung menyatakan perusahaan bersalah dan tidak diperbolehkan melanjutkan aktivitas pembangunan PLTMH di Ordi Hulu desa Pardomuan, sitellu tali urang Julu.
“PT. SEL telah melakukan pengelolaan tanpa memperhatikan dampak negatif terlebih dahulu,” ujarnya.

Permasalahan ini juga dibenarkan oleh Kabag Bupati Pakpak Bharat yang menyatakan bahwa kegiatan PT SEL sudah menyalahi aturan.
“terutama pasal 22 tahun 2022 tentang lingkungan hidup,” tuturnya.

Sementara itu, Forum Masyarakat Peduli Lae Ordi (FMPLO) Sofianto H Padang mengatakan, hasil dari jajak pendapat pihaknya bersama DPRD Pakpak Bharat menghasilkan keputusan bahwa PT. Sumatera Energi Lestari dengan hasil musyawarah dinyatakan melanggar UU no 22 tahun 2021 mengenai lingkungan hidup.
“Keputusannya, tuntutan FMPLO akan segera dipenuhi. Selain itu PT SEL ditutup sementara dalam waktu tidak ditentukan karena melanggar UU no 22 tahun 2021 mengenai lingkungan hidup. Dan juga lembaga komisi 2 DPRD bersama forum masyarakat akan melaporkan PT SEL kepihak hukum,” ucapnya.

“Kita tidak anti pembangunan, tapi kita tidak suka dengan cara penanganannya yang menyepelekan kepentingan masyarakat,” tukas Sofianto.

Dan kegiatan ini dihadiri langsung pihak DPRD komisi II, Forum masyarakat Peduli Lae Ordi dan juga Dinas Perkim, Dinas perizinan dan Kabag Hukum. (TT)