Jawa TimurPolitik

Dinyatakan Bersalah, KPU Mojokerto Kekeh Tak Langgar Aturan

×

Dinyatakan Bersalah, KPU Mojokerto Kekeh Tak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
KPU Mojokerto, Bersalah,
Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Jatim, Rabu (5/10/2022)

Lenterainspiratif.id | MojokertoBawaslu Provinsi Jatim telah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Meski begitu, KPU bersikukuh jika pihaknya tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan.

Ketua KPU Mojokerto Muslim Bukhori mengaku jika pihaknya menerima hasil sidang penanganan pelanggaran administratif yang berlangsung di Bawaslu Jatim.

“Ya kita menghargai apa yang diputuskan dalam persidangan,” kata Muslim pada, Rabu (12/10/2022).

Meski begitu, KPU Mojokerto merasa jika pihaknya tidak melakukan pelanggaran. Mereka berdalih jika tahapan yang mereka lakukan sudah sesuai perundang-undangan dan arahan pimpinan.
“Semua yang kita lakukan sudah sesuai aturan dan arahan pimpinan,” tuturnya.

Meski dinyatakan bersalah, KPU tidak akan melakukan verifikasi ulang anggota parpol yang dobel. KPU beralasan jika tuntutan itu tidak dimasukkan dalam hasil persilangan.
“Ndak ada (verifikasi ulang), soalnya putusan sidang tidak dicantumkan sehingga nama-nama anggota parpol yang dobel sesuai verifikasi pada 5 September,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaporkan temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Pelanggaran itu terjadi pada tanggal 5 September 2022 ketika KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai politik dengan secara online.

Bawaslu menilai tahapan yang dilakukan KPU tidak sesuai pasal 39 PKPU No 4 Tahun 2022 yang menyatakan, dalam verifikasi keanggotaan partai pihak terkait harus didatangkan ke Kantor KPU.

Bawaslu kemudian mengirimkan surat ke KPU Mojokerto untuk melakukan perbaikan administrasi pada 8 September 2022. Namun karena tidak ada upaya pembenahan dari KPU Mojokerto, Bawaslu menaikan status perkara itu ke temuan pelanggaran administrasi pemilu.

Kasus tersebut akhirnya masuk dalam sidang pelanggaran administratif pemilu Bawaslu Jatim. Setelah melalui rangkaian persandingan, akhirnya pada Rabu (5/10/2022) KPU Kabupaten Mojokerto dinyatakan bersalah. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *