Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) terus berupaya menekan angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia 19 tahun. Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan berbagai strategi dengan menggandeng lintas sektor, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.
Menurut Choirul Anwar, salah satu langkah utama yang diterapkan adalah mewajibkan rekomendasi dari Dinsos bagi calon pengantin di bawah umur sebelum pernikahan dilangsungkan. “Kami memberikan konseling terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan mereka. Jika rekomendasi tidak diberikan, maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).
Selain itu, Dinsos juga menggandeng pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk aktif menyosialisasikan pencegahan pernikahan dini di tingkat masyarakat. Choirul menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga memastikan pendampingan bagi anak yang terlanjur hamil di usia dini.
“Dalam kasus anak hamil di bawah umur, kami tetap memberikan layanan demi menjaga kesehatan ibu dan bayi,” tambahnya.
Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum untuk memastikan ibu dan bayi mendapatkan pemeriksaan rutin. “Kami memiliki layanan kesehatan, konseling, serta kader kesehatan yang siap memberikan pendampingan,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap dapat menekan angka pernikahan dini sekaligus meningkatkan kesejahteraan anak-anak dan remaja di wilayah tersebut.