Jawa TimurPolitik

Dinilai Tebar Berita Hoax, DPC PKB Kota Mojokerto Laporkan Lukman Edi ke Polisi

Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik didampingi Kuasa Hukum Moch. Gati saat melaporkan ke Mapolres Mojokerto Kota (foto : Siswanto/LenteraInspiratif.id)

Sementara itu, kuasa hukum DPC PKB Kota Mojokerto, Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H mengatakan, perkataan Lukman Edi telah menciptakan narasi yang merugikan pribadi Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

“Kalau badan hukum memang belum diperbolehkan untuk melaporkan (delik pencemaran nama baik), tapi ini menyerang kehormatan pribadi sehingga berdampak terhadap kepengurusan beliau (Muhaimin Iskandar) dari atas sampai bawah,” ucapnya.

Selain merugikan nama baik Muhaimin Iskandar, peryataan Lukman Edi ini dinilai merugikan para legislator dari PKB di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, pengacara yang akrab disapa Sakti ini melaporkan Lukman Edi dengan pasal 27 A dan 28 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 18 tahun 2008 tentan ITE.

“Sebut saja keuangan Pileg, ada tidak pribadi yang terdaftar dalam Pileg itu. Tentunya ini menjadi fitnah besar,” tukasnya.

Untuk melengkapi laporannya, DPC PKB Kota Mojokerto telah melampirkan sejumlah alat bukti. Diantaranya, flashdisk berisi video perkara yang diadukan, beberapa media cetak dan link media online. (roe)

Exit mobile version