DaerahHukum

Dinilai Langgar Aturan, PMI Tolak BSMI di Malut

TERNATE – Dinilai melanggar aturan yang berlaku sejumlah aktivis Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Ternate yang tergabung dalam Forum Relawan PMI meminta agar Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Malut di Bubarkan.

Koordinator Lapangan, Jursan Kibas saat dikonfirmasi oleh sejumlah media mengatakan, Palang Merah Indonesia adalah organisasi kemanusiaan berbasis relawan yang diakui Negara Republik Indonesia sejak tanggal 17 September 1945 dengan lambang yang dipilih ialah Palang Merah.

Sejak itu pula, lanjut Jursan, Pergerakan Palang Merah Indonesia tercatat telah banyak berkontribusi terhadap negara kesatuan Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai prinsip dasar kepalangmerahan, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan, kesemestaan.

Dirinya menyebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan dalam sebuah undang-undang berkaitan dengan keikutsertaan negara Indonesia dalam seluruh Konvensi Genewa undang-undang Nomor 59 tahun 1958 tentang ikut serta negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Genewa tanggal 12 Agustus 1945.

“Indonesia melibatkan tokoh Palang Merah Indonesia Muhammad Hatta yang saat itu menjadi ketua pertama Palang Merah Indonesia mewakili negara Indonesia sebagai peserta pada konvensi tersebut oleh karena itu satu negara hanya diakui satu lambang dalam satu perhimpunan nasional seperti yang telah dijelaskan dalam sejarah pergerakan Palang Merah dan bulan sabit merah dan juga telah tertera jelas pada prinsip dasar,” ujar Jursan.

Jursan juga mengatakan kepalangmerahan dan bulan sabit merah pada poin keenam kesatuan dalam satu negara hanya boleh ada satu perhimpunan nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang digunakan Palang Merah atau bulan sabit merah maka pada tahun 1945 pemerintah Indonesia memilih palang merah untuk bergerak dibidang ini tahun 1970 pemerintah menyempurnakan lambang Palang Merah hingga penetapan lambang Palang Merah sebagai lambang perhimpunan nasional tahun 2017.

“Secara lambang bulan sabit merah tidak perlu digunakan dalam gerakan kemanusiaan ini berdasarkan peraturan yang berlaku di atas namun kenyataannya BSMI sengaja diorbitkan  di Indonesia, maka kehadiran bulan sabit merah di Indonesia dinyatakan melanggar undang-undang dan persetujuan Konferensi Genewa,” ungkapnya

“Aturan yang dipegang ialah perjanjian Konvensi Genewa Nomor 59 tahun 1958, undang-undang No 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan dan PP nomor 7 tahun 2019,” imbuhnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atas maka PMI menuntut, Menolak BSMI di Maluku Utara, menggugat keputusan Pemprov terkait kehadiran BSMI di Maluku Utara, Menindaklanjuti penyalahgunaan lambang palang merah di Maluku Utara, BSMI harus mematuhi keputusan Konvensi Genewa, hentikan aktivitas BSMI, serta menggugat pejabat terkait dengan BSMI. (ridal)

Exit mobile version